BAB IIIPasal 5KEANGGOTAAN1. Anggota Pemuda Muhammadiyah adalah pemuda Islam, warga negara Indonesia yamg berumur 1840 tahun & menyetujui Anggaran Dasar gerakan serta bersedia melaksanakan maksud dan tujuan gerakan.2. Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 6SUSUNAN ORGANISASI1.
Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 11 Organisasi Pemuda Pancasila memiliki atribut yang merupakan identitas organisasi berupa: pataka, panji-panji, Kartu Tanda Anggota (KTA), pakaian seragam, papan nama, kop surat, stempel dan kelengkapan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah TanggaAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar (IMPPI) Keacamatan Iwoimendaa Kabupaten Kolaka 2017 PEMBUKAAN Bahwa gagasan yang muncul untuk mendirikan Paguyuban ini adalah dari sekelompok mahasiswa yang sadar akan pentingnya pembangunan dan perubahan suatu daerah atau bangsa untuk ke arah yang lebih baik
(3) melaksanakan tugas-tugas organisasi lainnya secara bertanggungjawab untuk mencapai tujuan organisasi; (4) bertindak untuk dan atas nama organisasi, baik keluar maupun ke dalam; dan (5) memperhatikan pertimbangan dari Pelindung, Dewan Pakar, Majelis Kehormatan Periset, Dewan Pengawas, dan Komisi Profesi Periset. Pasal 11